Dimulai dengan tragedi hitam "Bom Bali I dan II" beberapa tahun
silam, lalu diikuti dengan rentetan peristiwa ledakan dan gerakan
terorisme lainnya, Islam di Indonesia saat itu mulai tersudutkan dengan
berbagai tuduhan tentang radikalisme, konservatisme dan fundamentalisme.
Teriakan-teriakan kalimat takbir yang tergema dari getaran dada seorang
pejuang agama atas nama jihad, serta seruan penuh bangga dari seorang
teroris yang mengaku dirinya telah menebus segala dosa dengan pembunuhan
masal yang diakibatkan dari tindakannya, kian mencekam keadaan bagi
seluruh umat Muslim. Keyakinan bahwa kematian yang syahid hanya bisa
dibeli dengan membunuh pelaku kekafiran, semakin menegaskan bahwa agama
ini tak akan berhenti dari peperangan sebelum bumi ini seluruhnya Islam.
Dan peperangan itulah yang agaknya dianggap oleh sebagian kalangan
sebagai satu-satunya realisasi dari kata "jihad".
Kata "jihad" memang selalu dicirikan dengan sebuah peperangan. Ini
tidak aneh mengingat awal adanya jihad adalah sebuah perang yang sering
bergejolak di awal datangnya Islam. Jihad tak ubahnya diyakini sebagai
perjuangan dalam rangka pembersihan bumi dari segala bentuk kekufuran
untuk menegakkan eksistensi agama. Atau secara umum, perjuangan tersebut
bisa diartikan sebagai upaya-upaya untuk melakukan serangan terhadap
gerakan tertentu yang mengancam eksistensi sebuah keyakinan. Rupanya,
telah terjadi banyak pengaburan makna dari kata "jihad". Inilah yang
perlu diluruskan secara detil meski orang awam pun takkan setuju jika
jihad diartikan melulu sebagai peperangan.
- Tafsir Kalimat Jihad
Makna yang tersirat dibalik kalimat jihad memang banyak, namun semua
itu bermuara pada kalimat arab, "badzl al juhd" (yang berarti;
pengerahan kemampuan). Dari kalimat ini, tampaklah bahwa jihad tak
melulunya sebuah peperangan atau gerakan yang diantara syarat dan
rukunnya adalah sebuah kematian. Makna kalimat ini secara umum bisa
diartikan sebuah sumbangan sedekah dari beberapa orang yang mempunyai
kekuatan ekonomi. Bisa juga diartikan sebagai pengorbanan waktu untuk
menggelar acara dakwah-dakwah atau majlis ilmiah bagi beberapa orang
yang memiliki kemampuan pengetahuan yang mumpuni. Intinya, segala
perbuatan yang didasari pengorbanan yang bermanfaat untuk agama, bisa
disebut jihad. Namun yang paling identik dari kata jihad adalah kesan
"sabilillah" (perjuangan di jalan Allah) dan "syahid". Dan yang akan
kita bicarakan kali ini adalah jihad yang berarti peperangan. Kita akan
membicarakan tentang kontekstualisasinya dan definisinya, juga
relevansinya.
-Asal dan Tujuannya.
Meskipun kalimat jihad sering disebut dalam al Quran di surat-surat
makkiyah (yang diturunkan di Kota Makkah), namun pertama kali
disyariatkannya jihad justru setelah hijrahnya Rasulullah saw ke
Madinah. Tentu hal ini tidak aneh, karena jihad-jihad yang dimaksudkan
dalam surat-surat Makkiyah adalah jihad yang bukan dengan mengunus
pedang di padang medan perang, namun lebih tepatnya sebagai perbuatan
yang didasari tujuan pengagungan kalimat Allah (i'la kalimatillah). Dan
hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung agenda-agenda agama dalam
menyebarkan risalah untuk umat manusia kala itu. Hal ini menimbulkan
kejanggalan mengapa jihad sebelum hijrah dan sesudah hijrah tidak sama
dalam realisasinya?
Lalu, apa tujuan dari jihad itu? Benarkah jihad adalah sebuah
tindakan yang bertujuan memaksakan akidah manusia agar seluruhnya tak
terjerembab dalam kekufuran? Benarkah jihad dilakukan untuk memaksa
semua orang untuk memeluk agama Islam baik orang itu menerimanya dengan
akal dan hati ikhlas atau memberontak?
Seorang ulama pentolang dari tanah Syam, Dr. M. Sa'id Ramdhan al
Bouthy (untuk selanjutnya disebut dengan "al Bouthy") dalam bukunya yang
berjudul "Qadhaya Fiqhiyyah Mu'ashirah" menegaskan pentingnya
mengetahui kondisi Islam sebelum dan pasca hijrah untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan dari kejanggalan-kejanggalan di atas. Al Bouthy
menjelaskan bahwa di era sebelum hijrah, umat Islam pada waktu itu masih
menjadi sebuah embrio-embrio kecil. Belum terlihat tanda-tanda kekuatan
untuk menghentak dunia dan menyusun organisasi yang solid. Pengikutnya
pun jauh lebih sedikit ketimbang Islam pasca hijrah.
Boleh dikata, marjinal.
Namun tak lama kemudian, ketika umat Islam hijrah ke Madinah dan
menetap di sana, Islam pun mulai diikuti hingga pemeluknya semakin
banyak. Sejak itu, mulailah mereka menyusun rencana-rencana untuk
kepentingan eksistensi agama mereka. Pertama-tama mereka mendaulat
negara dengan sebutan "dar al Islam". Negara-negara yang disebut dar al
Islam akan menggunakan peraturan sesuai dengan 'nidzam' (peraturan)
agama tersebut. Kedua, "Mujtama' Islami" (Persatuan Umat Islam) dengan
tujuan agar umat Islam sedunia bisa terorganisir secara baik di bawah
peraturan-peraturan agama. Dimulai dari sini akhirnya terbentuk daulat
Islamiyah dengan tiga aspek yang dimilikinya (wilayah, umat dan
konstitusi).
Setelah memiliki tiga unsur di atas, mulailah terpikulkan kewajiban
atas agama tersebut untuk menjaga kelestariannya. Hingga akhirnya, mau
tidak mau, umat Islam terpaksa harus berjihad untuk mempertahankan
eksistensinya dari manuver-manuver serangan musuh yang senantiasa
mengancam penuh kebencian.
Nah, dengan ini, maka jelaslah bahwa tujuan jihad adalah untuk
menjaga stabilitas tiga aspek di atas yang jantungnya ada dalam tatanan
kedaulatan tersebut. Sangat keliru bila dikatakan bahwa Islam
menyariatkan jihad untuk menghegemoni umat sedunia agar tunduk kepada
agama tersebut.
sumber

Tidak ada komentar:
Posting Komentar