Dalam segala bentuk permasalahan yang terjadi pada diri manusia maupun
lingkungan hidup itu pada dasarnya telah mendapat jaminan hukum dari
Agama,hal itu di karenakan Agama punya wewenag mutlak yang telah di
amanahkan Tuhan pencipta alam semesta Allah Swt, wewenang-wewenang itu
yang akhirnya menjadi peraturan yang wajib dipatuhi bagi seluruh aspek
tanpa terkecuali dan dalam prakteknya wewenang itu mempunyai acuan yang
kuat yang dijadikan sebagai dalil atau Hujjah, dibawah ini akan
disebutkan tentang definisi dan macam-macam dalil.
1. DALIL
Secara
makna terminologinya adalah hal yang dapat menunjukan pada tiap-tiap
sesuatu baik secara hissiy (dapat di indra) atau secara makna (tidak
dapat di indra) sedang Dalil menurut makna etimologinya ialah sesuatu
yang dijadikan sebagai dalil (petunjuk) pada hukum syara’ yang bersifat
'Amaliy (mengandung unsur usaha) atas dasar atau jalan Qot’i (hal yang
pasti) ataupun dhonniy (perasangka)
Secara globalnya dalil yang di buat sebagai acuan hukum itu ada 4:
a. Al-Qur’an
b. Al-Hadits
c. Al-Ijma’
d. Al-Qiyas
Keempat
dalil di atas ini dalam pelaksanaannya harus tartib artinya yang
digunakan sebagai acuan pertama adalah Al-Qur’an jika tidak di temukan
dalam Al-Qur’an maka yang di buat acuan adalah Al-hadist dan begitu
seterusnya, hal yang demikian ini sesuai dengan petunjuk dari Hadits
Nabi yang di riwayatkan oleh imam Al-Bagahowi dari Mu’ad bin Jabal yang
Artinya :
“Dari Mu’adz bin jabal bahwa sewaktu Rosulullah Swt
mengutusnya ke Yaman (menjadi Hakim) Rosulullah bertanya”bagaimana
engkau membuat putusan jika engkau di hadapkan pada suatu keputusan?,
Muad menjawab aku memutusi dengan kitabnya Allah, Nabi bertanya lagi
”jika engkau tidak menemukan dalam kitabnya Allah? Muad menjawab maka
(aku memutusi) dengan sunahnya Rosulullah, Nabi bertanya lagi”jika
engkau tidak menemukan dalam sunahnya Rosulullah? Muad menjawab aku akan
berijtihad dengan pendapatku dan aku tidak akan teledor dalam ijtihadku
itu. Maka kemudian Rosulullah memukul dadanya (sebagai ungkapan
gembira) dan berkata ”segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq
(petunjuk) pada utusanya utusan Allah karna sesuatu yang dridhoi
(disenangi)”
Cara yang seperti itu juga diikuti oleh sahabat
Abu-bakar pada saat beliau menjadi kholifah pertama setelah wafatnya
Rosulullah, di riwayatkan oleh imam Al-Baghowi dari Maimun bin Mahrowan
bahwa beliau berkata ”sewaktu Abu-Bakar dihadapkan dalam satu
permasalahan pertama yang beliau buat acuan adalah Al-Qur’an dan bila
beliau tidak menemukan dalam Al-Qur’an maka beliau menggunakan Hadits
Nabi dan bila beliau tidak menemukan dalam hadits Nabi maka beliau
mengumpulakan para sahabat yang ‘alim dalam bidang agama kemudian beliau
meminta pendapatnya dan bila disepakati dalam penentuan hukum maka
beliau memutuskan sesuai dengan hasil kesepakatan para sahabat (ijma’u
shohabat) sepeniggal Abu bakar kendati di pegang oleh shahabat Umar,
tidak beda dengan Abu Bakar Umar pun menjalankan hal yang sama.
Al-Qur’an
Seperti
yang di katakana oleh Syeh Abdul Wahab Kholaf Definisi Al-Qur’an adalah
kalam (firman) Allah yang diturunkan malaikat Jibril pada hati
Rosulullah Swt dengan bahasa-bahasanya yang berbentuk bahasa Arab dan
ma’na-ma’nanya yang luas dengan tujuan sebagai Hujjah atau dalil tentang
kerasulan Muhammad Saw dan di jadikan sebagai peraturan terhadap
seluruh umat manusia dan ketika kalam itu di baca maka bacaan itu
ternilai ibadah dan kalam itu temaktub diantara dua sampul yang diawali
surat Al-fatihah dan diakhiri dengan surat An-nas yang sampai pada kita
dengan jalur tawatur (berantai-rantai sehingga terjamin keontentikanya)
baik secara tulisanya maupaun secara bacaanya yang terjaga dari
perubahan-perubahan ataupun pergantian-pergantian. Al-Qur’an merupakan
Hujjah atau petunjuk bagi semua manusia dan hukum-hukum yang terkandung
di dalamnya merupakan peraturan yang bersifat unifersal,tanpa ada
diskriminasi yang bertujuan membangun manusia seutuhanya melindungi hak
dan kewajiban serta pemerataan kelestarian hidup bagi seluruh makhluq,
oleh karena itu segala bentuk peraturan itu harus di taati dan
dijalankan, Al-Quran telah sampai pada tangan seluruh manusia dengan
jalan Qot’iy(hal yang terbukti ke absahanya dan keotentikanya)tanpa ada
keraguan di dalamnya,Alqur'an di turunkan diantaranya adalah untuk I’jaz
(melemahkan pihak-pihak yang tidak mempercayainya dan tidak mempercayai
kerasulan Muhammad Saw)
I’jaz
Secara bahasa I’jaz adalah
menetapkan kelemahan-kelemahan pihak yang lain,lebih jelasnya yaitu yang
telah di divinisikan oleh Al-Qoththon yaitu ”memperlihatkan kebenaran
Rosulullah Saw atas pengakuan kerasulanya dengan cara membuktikan
kelemehan kelemahan orang arab dan generasi setelahnya untuk menandingi
kemu’jizatan Al-Qur’an “pengertian yang seperti itu banyak di singgung
dalam Al-Qur’an di antaranya yang tertulis dalam surat l-isro’ ayat 88:
………………………………………………………………………………………………
Artinya”katakanlah
sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa
al-Qur’an ini niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan
dia sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain”
begitu juga yang di sebutkan dalam surat Hud ayat 13:
yang artinya:
”Bahkan mereka mengatakan “Muhammad telah membuat-buat Al-qur’an
itu”katakanlah (kalau demikian)maka datangkanlah sepuluh surat yang di
buat-buat yang menyamainya dan panggilah orang-orang yang kamu sanggup
(memanggilnya)selain Allah jika kamu memang orang-orang yang benar”dalam
surat Al-Baqoroh ayat 23 juga di sebutkan yang artinya “dan jika kamu
(tetap)dalam keraguan tentang Al-Qur’an yang kami wahyukan kepada hamba
kami(Muhammad)maka buatlah satu surat (saja )yang semisal al-Qur’an itu
dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah Swt jika kamu orang-orang
yang benar”
MACAM-MACAM HUKUM DALAM AL-QUR’AN
Seperi yang telah
di sebutkan di atas bahwa Al-Qur’an merupakan urutan pertama sebagai
acuan dari berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan
sosial,kultur,agama dll.sebagai kalamullah yang di agungkan dan bersifat
agung yang misi utamanya adalah memberi Rahmat,Berkah dan Manfa'at bagi
seluruh alam tentunya ada beberapa cara di lakukan demi terwujudnya
harapan itu,usaha-usaha itu melalui penerapan peraturan dan hukum-hukum
yang wajib untuk di taati hukum-hukum itu meliputi tiga hukum yaitu:
1-Al-Ahkam Al -I’tiqodiyyah
2-Al-Ahkam Al-Kholqiyyah
3-Al-Ahkam Al-Amaliyyah
Al-Ahkam
Al-I’tiqodiyyah adalah beberapa hukum yang berkaitan dengan kwajiban
seorang mukallaf (islam, aqil, baligh) untuk meyakini terhadap keesaan
Allah (mentauhidkan Allah Swt)meyakini pada Malaikat, Rosul, Kitab serta
hari Qiyamat Al-Ahkam Al-Kholqiyyah adalah hukum-hukum yang berkaitan
dengan kwajiban seorang mukallaf untuk menghias dirinya dengan
sifat-sifat terpuji (Ridho, Syukur, Tawakkal, Ikhlash, Qona’ah, Zuhud,
Shobar, Tawaddzu') serta menghindari dari sifat-sifat tercela (Thoma’,
Hasud, ’Ujub, Itba’ul Hawa, Hubbud Dunya, Ghoibah, Namimah)
Al-Ahkam
Al-“Amaliyyah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan sesuatu yang
muncul dari orang mukallaf baik berupa perbuatan, ucapan, akad dan
bebberapa transaksi(dan hukum ini yang di sebut sebagai fighul Qur’an
atau fiqihnya Al-Qur’an) Hukum-Hukum ‘Amaliyyah Dalam Al Qur’an itu
dibagi menjadi dua macam yaitu:
1-Hukum-Hukum ibadah (Sholat, Zakat, Puasa, Haji, Nadzar, Yamin Dll)
2-Hukum-Hukum
Mu’amalah (beberapa macam Aqod,’Uqubah atau beberapa macam bentuk
sanksi bagi pelaku kejahatan, Jinayah atau kejahatan-kejahatan dll)
Hukum-Hukum Mu’amalah ini juga di kelompokkan menjadi tujuh bagian
yaitu:
1-Ahkamul-Ahwal Asysyahshiyyah yaitu hukum-hukum yang
berkaitan dengan hubungan kekeluargaan yaitu antara suami dan istri
antara orang tua dan anak.
2-Ahkamul Madaniyyah yaitu peraturan
yang berkaitan dengan transaksi masing-masing baik berupa akad jual beli
(bai’) sewa (ijarah) gadai (rohn) perdamaian (shuluh) menanggung
tanggung jawab orang lain (kafalah atau dhoman) dll.
3- Ahkamul
Janaiyyah yaitu hukum-hukumyang berkaitan dengan hal-hal yang di
timbulkan orang mukalaf dari beberapa bentuk kejahatan serta sanksi
masing-masing pelanggaran.
4- Ahkamul Murofi’ah yaitu hukum-ukum
yang berkaitan dengan qodho’ (putusan atau penetapan hukum) syahadah
(persaksian) yamin (sumpah).
5- Al-Ahkam Al-Dusturiyyah yaitu
hukum-hukum yang berkaitan dengan perundang-undangan dan pasal-pasal
yang di buat sebagai acuan dalam penyelesaian terhadap beberapa kasus
yang terjadi.
6-Al-Ahkam Ad-dauliyyah yaitu hukum-hukum yang
berkaitan dengan kenegaraan islamiyyah (hubungan diplomat antar negara)
serta mu’amalah yang di kerjakan oleh orang-orang muslim.
7-Al-Ahkam
Al-Iqtishodiyyah wal maliyyah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan
hak-hak bagi orang-orang miskin dan orang-orang yang tidak mampu serta
kwajiban bagi orang-orang kaya dengan harapan akan terwujud kesetaraan
dan pemerataan kesejahteraan.
Dalam segala bentuk permasalahan yang
terjadi pada diri manusia maupun lingkungan hidup itu pada dasarnya
telah mendapat jaminan hukum dari Agama, hal itu di karenakan Agama
punya wewenag mutlak yang telah di amanahkan tuhan pencipta alam semesta
Allah Swt, wewenang-wewenang itu yang akhirnya menjadi peraturan yang
wajib di patuhi bagi seluruh aspek tanpa terkecuali dan dalam prakteknya
wewenang itu mempunyai acuan yang kuat yang di jadikan sebagai dalil
atau Hujjah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar