Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam permasalahan onani :
Para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidiyah berpendapat bahwa
onani adalah haram. Argumentasi mereka akan pengharaman onani ini adalah
bahwa Allah swt telah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala
kondisi kecuali terhadap istri dan budak perempuannya. Apabila
seseorang tidak melakukannya terhadap kedua orang itu kemudian melakukan
onani maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang melampaui
batas-batas dari apa yang telah dihalalkan Allah bagi mereka dan beralih
kepada apa-apa yang diharamkan-Nya atas mereka. Firman Allah swt
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾
Artinya : “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap
isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya
mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik
itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al
Mukminun : 5 – 7)
Tetapi ada beberapa ulama yang berpandangan lain, untuk lebih jelasnya silakan lihat di ” hukum onani / masturbasi “
Dalam kaca mata psikologi, masturbasi atau onani yang dilakukan
secara berlebihan merupakan salah satu bentuk penyimpangan seksual. Dari
aspek kesehatan, masturbasi atau onani, meskipun secara fisik tidak
memiliki dampak negatif, namun akan berdampak buruk bagi psikologi
pelaku, seperti perasaan bersalah dan berdosa.
Apabila perasaan bersalah atau berdosa dirasakan secara
berlarut-larut oleh pelaku, maka dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan
fungsi seksual, termasuk ejakulasi dini atau yang lebih parah berakibat
impoten.
Adapun untuk menghentikan kebiasaan onani, maka sebaiknya dilakukan hal berikut :
1. Menyibukkan diri dan fikirannya dengan kegiatan – kegiatan yang bermanfaat.
2. Menjaga pandangan dari sesuatu yang menyebabkan fitnah, baik berupa foto, maupun film yang dapat mendorong nafsu syahwat.
3. Menikah merupakan solusi yang utama jika sudah mampu, tetapi jika
belum mampu untuk menikah maka melakukan puasa merupakan solusi yang
pas. Allohu’alam bisshowab
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar