Halal berasal dari bahasa Arab Halaal. Lawan katanya adalah haram. Dalam
ajaran Islam, kata halal berarti ''dibolehkan'' atau diizinkan.
Biasanya, kata halal biasa digunakan untuk menyebut makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi menurut syar'i.
Saat ini, kesadaran untuk umat Islam di dunia untuk mengonsumsi produk-produk berlabel halal terbilang sangat tinggi.
Berdasarkan
data pada Wikipedia, hampir sekitar 70 persen Muslim di dunia sudah
mulai mengonsumsi produk makanan dan minuman yang berstandar halal.
Industri
produk berlabel halal pun terus meningkat. Total perdagangan produk
halal di pasar global per tahunnya sudah mencapai 580 miliar dolar AS.
Sejatinya, kata halal tak hanya digunakan untuk menyebut makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi umat Islam.
Dalam
konteks yang lebih luas, istilah halal merujuk kepada segala sesuatu
yang diizinkan atau diperbolehkan menurut hukum Islam meliputi
aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian, cara mendapatkan rezeki dan
sebagainya.
Dalam Alquran, kata halal disebut lebih dari 30
kali. Berikut ini adalah ayat-ayat tentang halal yang tercantum dalam
kitab suci Alquran:
''Hai sekalian manusia, makanlah yang halal
lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh
yang nyata bagimu. (QS Al-Baqarah: 168).
''Dihalalkan bagi kamu
pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka
adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka...'' (QS
Al-Baqarah: 187).
''... padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...'' (QS Al-Baqarah: 275)
''Dan
(aku datang kepadamu) membenarkan Taurat yang datang sebelumku, dan
untuk menghalalkan bagimu sebagian yang telah diharamkan untukmu, dan
aku datang kepadamu dengan membawa suatu tanda (mu'jizat) daripada
Tuhanmu...'' (QS Ali Imran: 50).
Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil, melainkan makanan yang
diharamkan oleh Israil (Ya'qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat
diturunkan ... '' (QS Ali Imran: 93).
''Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa... '' (QS:an-Nisaa: 19).
''Maka
disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan
makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan
karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah.'' (QS
An-Nisaa: 160).
''Hai orang-orang yang beriman, penuhilah
aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan
dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan
berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah
menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.'' (QS Al-Maaidah:
1).
''Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi
mereka?" Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang
ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya
untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah
kepadamu.. '' (QS Al-Maaidah: 4).
''Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan
bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang melampaui batas.'' (QS Al-Maaidah: 87). ''Dan
makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah
rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman
kepada-Nya.'' (QS Al-Maaidah: 88).
sumber ensiklopedi islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar