Fiqih Siyasi adalah suatu ilmu tentang seluk-beluk pengaturan
kepentingan umat manusia pada umumnya dan negara pada khususnya, berupa
hukum, peraturan, dan kebijaksanaan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan
yang bernapaskan ajaran Islam untuk mewujudkan kepentingan orang banyak.
Secara
terminologis fikih sendiri berarti pengetahuan tentang hukum syarak
(hukum Islam) yang bersifat praktis dan diperoleh dari dalil yang
terperinci.
Adapun as-siyasi berarti mengurus atau memelihara ketertiban dan kemaslahatan manusia berdasarkan syariat Islam.
Fikih
siyasi bagian dari siyasah syar'iyyah (politik hukum Islam) atau lebih
populer dengan istilah ilmu tata negara. Fikih siyasi merupakan
keputusan politik.
Keputusan itu antara lain berisi ketentuan
tentang siapa yang menjadi sumber kekuasaan, siapa pelaksananya, apa
dasar dan bagaimana cara ia melaksanakan kekuasaan itu, dan kepada siapa
kekuasaan tersebut dipertanggungjawabkannya.
Ruang Lingkup Fiqih Siyasi pada beberapa ahli kenegaraan Islam membagi ruang lingkup fikih siyasi atas beberapa bagian.
Imam
al-Mawardi, ahli fikih Mazhab Syafi’i dan negarawan pada masa Dinasti
Abbasiyah, dalam bukunya “Al-Ahkam as-Sultaniyyah” (Peraturan-Peraturan
Pemerintahan) mengatakan bahwa ruang lingkup fikih siyasi mencakup lima
bagian, yakni politik perundang-undangan (siyasah dusturiyyah), politik
moneter (siyasah maliyyah), politik peradilan (siyasah qada’iyyah),
politik peperangan (siyasah harbiyyah), dan politik administrasi
(siyasah idariyyah).
Sementara Ibnu Taimiyah dalam bukunya, “As-Siyasah asy-Syar'iyyah fi
Islah” (Politik Hukum untuk Kemaslahatan Penguasa dan Rakyat) membagi
fikih siyasi atas tiga bagian, yakni politik administrasi, politik
moneter, dan politik luar negeri (siyasah dauliyyah).
Hasbi
ash-Shiddieqy, ahli hukum Islam Indonesia, membaginya atas delapan
bagian, yaitu politik perundang-undangan, penetapan syariah atau hukum,
peradilan, moneter, administrasi, luar negeri, pelaksanaan
undang-undang, dan peperangan.
Berdasarkan pembagian di atas,
secara umum ruang lingkup fikih siyasf terdiri dari empat bagian.
Pertama, politik perundang-undangan yang mencakup politik penetapan
hukum, peradilan, administrasi, dan pelaksanaan undang-undang/hukum.
Politik
perundang-undangan ini berkaitan dengan peraturan dasar bernegara,
bentuk dan batas-batas kekuasaan, cara pemilihan kepala negara,
kewajiban individu dan masyarakat serta hubungan antara penguasa dan
rakyat.
Kedua, politik luar negeri dalam bentuk hubungan antara
negara Islam dan non-lslam, tata cara pergaulan warga negara muslim
dengan nonmuslim di negara Islam, dan hubungan antara negara Islam dan
negara lain dalam keadaan perang dan damai.
Ketiga, politik
moneter atau keuangan yang mengatur keuangan negara, perdagangan,
kepentingan orang banyak, sumber-sumber vital negara, dan perbankan. Dan
keempat, politik perang serta taktik untuk menghadapi peperangan,
termasuk juga jaminan keamanan terhadap tawanan dan harta rampasan
perang serta usaha menuju perdamaian.
Dalam Alquran dan hadis
tidak ditemukan secara terperinci tentang keharusan mendirikan negara
berdasarkan ajaran Islam (negara Islam). Hanya ditemukan beberapa
prinsip umum sebagai tolok ukur dalam bermasyarakat dan bernegara.
sumber ensiklopedi islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar