2 . MAKRUH : Bagi orang yang tidak senang nikah dan tidsak mengharapkan keturunan.
3 . HARAM : Bagi orang yang membahayakan wanita , karena tidak mampu melakukan senggama tidak mampu memberi nafaqoh dan memperoleh pekerja’an halal ,
Tambahan hukum menurut Syaikh Ibnu Urfah yg memandang dari aspek lain bahwa seorang WANITA wajib nikah.
IKHTILAF :
Apakah nikah lebih utama di tinggalkan karna untuk terus-terusan ibadah ???
* Menurut pendapat yang paling unggul adalah bahwa nikah tidak jadi penghalang melakukan ibadah malah bisa menyempurnakan ibadah.
RUKUN NIKAH :
1. Suami
2. Wali ( kedua yg di akadi )
3. Istri
4. Mahar ( Mas kawin ) Baik mahar itu secara jelas , mitsalnya nikah yg menyebutkan maharnya , atau secara hokum ,mitsalnya nikah yg menyerahkan mahar dan sighat.
5. Saksi
Hadist-hadist tentang keutama’an nikah :
1. Rosulalloh saw , Bersabda : Wahai golongan pemuda ! Siapakah di antara kamu yg mampu memberikan ongkos nikah , maka nikahlah !! sesungguhnya nikah itu lebih bias memejamkan mata dan menjaga farji , Dan barangsiapa yg tidak mampu , maka sebaiknya berpuasalah karna puasa merupakan bentng baginya. Maksudnya dengan puasa kita bias menahan sahwat .
2. Rosululloh saw , Bersabda : Apabila seorang lelaki nikah maka ia telah menyempurnakan separo agamanya, maka hendaklah ia selalu bertaqwa pada alloh dalam menyempurnakan separo yg lainnya.
3. Rosululloh saw , Bersabda : Nikah adalah (sunnahku) ajaranku ,barang siapa yg cinta kepadaku , hendaklah melaksanakan ( sunnah ku )ajaranku
4. Rosululloh saw , Bersabda : Barang siapa yang tidak menikah karena takut melarat maka mereka bukan golonganku , ( dalam hadist lain perowi menambahkan kalimat ) : Dan mereka oleh alloh akan di serahkan kepada 2 orang malaikat dan menulis diantara 2 matanya , sebagai seorang yg telah menyia-nyiakan anugrah alloh maka senangkanlah dengan sedikit rezeki.
5. Rosululloh saw , Bersabda : Keutamaan Bagi Orang yg Berkeluarga atas orang yang Bujangan seperti halnya keutama’an orang yg berjuang atas orang yg berdiam diri. Shalat 2 raka’at yang sudah berkeluarga , lebih utama daripada 80 raka’at yg dilakukan oleh bujangan.
sumber
Artikel Terkait:
agama
- 10 TANDA-TANDA HATI KITA YANG MATI
- beberapa Perkara yang harus dan perlu dijaga oleh kaum wanita.
- RAHASIA PENCIPTAAN LANGIT DAN BUM
- Diantara doa-doa mustajab
- beberapa Mukjizat Rasulullah SALLAALLAHAHU 'ALAIHI WASSALAM
- keutamaan membaca alquran bagi otak
- Dosa Meninggalkan Shalat Fardhu
- ciri ciri munculnya kiamat besar
- hukum Tato dalam ajaran Islam
- gambaran tentang NERAKA dan luasnya
- DI BALIK HIKMAH DI CIPTAKANNYA SYETAN
- nasehat kuburan
- fase perubahan mayit sejak malam pertama hingga setelahnya
- 10 nasehat Ali bin Abi Thalib
- keistimewaan di waktu subuh
- makna I’tikaf
- surat tentang kiyamat
- Kiat Hidup Bahagia Menurut Al Qur’an dan As Sunnah
- Mengapa Umat Muslim Di HARAMKAN mengucapkan Ucapan Selamat Natal?
- TANDA-TANDA KEMATIAN
- hukum Meninggalkan Sholat Jum’at 3x
- FAKTA 10 PERINGATAN BUMI
- Kisah Penciptaan Nur Nabi Muhammad SAW
- 73 Manfaat Dari Sebuah Dzikir
- HUKUM MAKAN DAN MINUM SAMBIL BERDIRI
0 komentar:
Posting Komentar