Salah satu permasalahan yang sering mengemuka di tengah masyarakat ialah
perihal akikah dan kurban. Dari kedua anjuran itu, manakah yang harus
didahulukan?
Terutama bila yang bersangkutan, misalnya, belum
pernah melaksanakan akikah sama sekali. Apakah ia harus menunaikan
akikah terlebih dulu, lalu berkurban?
Guru Besar Fikih Perbandingan Universitas Kuwait, Prof Sa'ad Mus'id Al-Hilali, menjelaskan masalah ini dalam laman Onislam.net.
Ia
memaparkan hukum dasar dari kedua anjuran itu. Ibadah kurban, menurut
mayoritas ulama mazhab, ialah sunah. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat,
kurban hukumnya wajib.
Pendapat mayoritas mazhab yang terdiri
atas Maliki, Hanbali, dan Syafi’i, berdasar pada hadis Ummu Salamah
riwayat Muslim. Hadis riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu Abbas juga menegaskan
hukum yang sama, yaitu berkurban bukan ibadah wajib, melainkan sunah.
Abu
Hanifah merujuk hadis riwayat Abu Hurairah yang dinukil oleh Ahmad.
Hadis itu menyebut, barang siapa yang leluasa rezekinya dan ia tidak
berkurban maka ia Rasululllah SAW melarangnya mendekat masjid.
Mayoritas
ulama juga berpendapat yang sama soal hukum akikah. Menurut mereka,
akikah hukumnya sunah. Sedangkan Abu Dawud Adz-Dzahiri, menyatakan hukum
akikah wajib. Sebagian besar ulama melandasi pendapat mereka pada hadis
riwayat Malik.
Hadis Ibnu Abbas dari Abu Dawud, Ibn Khuzaimah
dan Ibn al-Jarud, juga dijadikan sebagai dalil. Abu Dawud Adz-Dzahiri
memakai hadis Aisyah riwayat Turmudzi sebagai landasannya.
Prof
Sa'ad yang juga pengajar di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir,
mengatakan dalam kasus di atas, maka yang bersangkutan berhak memilih
manakah yang hendak ia dahulukan. Ini lantaran kedua ibadah adalah
sunah.
Bila ia lebih memilih kurban, pilihannya tersebut
diperbolehkan. Berarti, ini berarti sesuai dengan kaidah al khuruj min
al khilaf mustahab, keluar dari perbedaan sangat dianjurkan.
sumber republika
0 komentar:
Posting Komentar