Salah satu permasalahan yang sering mengemuka di tengah masyarakat ialah
 perihal akikah dan kurban. Dari kedua anjuran itu, manakah yang harus 
didahulukan? 
Terutama bila yang bersangkutan, misalnya, belum 
pernah melaksanakan akikah sama sekali. Apakah ia harus menunaikan 
akikah terlebih dulu, lalu berkurban? 
Guru Besar Fikih Perbandingan Universitas Kuwait, Prof Sa'ad Mus'id Al-Hilali, menjelaskan masalah ini dalam laman Onislam.net. 
Ia
 memaparkan hukum dasar dari kedua anjuran itu. Ibadah kurban, menurut 
mayoritas ulama mazhab, ialah sunah. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat, 
kurban hukumnya wajib.
Pendapat mayoritas mazhab yang terdiri 
atas Maliki, Hanbali, dan Syafi’i, berdasar pada hadis Ummu Salamah 
riwayat Muslim. Hadis riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu Abbas juga menegaskan
 hukum yang sama, yaitu berkurban bukan ibadah wajib, melainkan sunah. 
Abu
 Hanifah merujuk hadis riwayat Abu Hurairah yang dinukil oleh Ahmad. 
Hadis itu menyebut, barang siapa yang leluasa rezekinya dan ia tidak 
berkurban maka ia Rasululllah SAW melarangnya mendekat masjid.
Mayoritas
 ulama juga berpendapat yang sama soal hukum akikah. Menurut mereka, 
akikah hukumnya sunah. Sedangkan Abu Dawud Adz-Dzahiri, menyatakan hukum
 akikah wajib. Sebagian besar ulama melandasi pendapat mereka pada hadis
 riwayat Malik. 
Hadis Ibnu Abbas dari Abu Dawud, Ibn Khuzaimah 
dan Ibn al-Jarud, juga dijadikan sebagai dalil. Abu Dawud Adz-Dzahiri 
memakai hadis Aisyah riwayat Turmudzi sebagai landasannya.
Prof 
Sa'ad yang juga pengajar di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, 
mengatakan dalam kasus di atas, maka yang bersangkutan berhak memilih 
manakah yang hendak ia dahulukan. Ini lantaran kedua ibadah adalah 
sunah. 
Bila ia lebih memilih kurban, pilihannya tersebut 
diperbolehkan. Berarti, ini berarti sesuai dengan kaidah al khuruj min 
al khilaf mustahab, keluar dari perbedaan sangat dianjurkan.
sumber republika 


0 komentar:
Posting Komentar