ads

NGAKAK ALA SANTRI


"Diskusi Manhaj Tsaqofi"

Moderator: Yngwie
Narasi: Sowirin Agor, MA., Dr. Adunk Trovi
Peserta: Kangsa Bill, May, Idin R, Amer Khan, dll.
Calibosox, 29/05/10

Yngwie
Baiklah kawan, tema kita malam hari ini adalah "Manhaj Tsaqofi". Ini mengingat pesatnya persoalan masyarakat kita yang semakin kompleks. Tentunya, dibutuhkan pula pemikiran kontemporer yang elastis. Di mana ustadz-ustadz dari pelbagai penjuru negeri ini juga merasakan betapa referensi baku mereka kini mulai tak lagi relevan dan acapkali menghadapi problema yang multi-dilematis.
Sengaja kami mendatangkan Sowir karena beliau ini cukup berkompetensi dalam hal ini. Juga Mas Adunk sebagai orang yang lumayan galak dalam meng'interogasi' al Quran dan hadits.
Mari kita mulai dari Bung Sowir. Bung, silakan!

Sowirin Agor, MA (Dosen UGD)
Ok, trim's. Kita memang hidup di tengah masyarakat yang plural, dan tentunya menuntut konstruksi pemikiran yang plural pula. Saya ibaratkan seperti rekonstruksi pemikiran al Syafi'i dari "Qaul Jadid" menuju "Qaul Qadim".
Standarnya, apa yang menjadi acuan dalam bersikap, bukanlah dengan memaksakan konsep yang baku, namun paling tidak mendaur ulang kajian kuno sesuai relevansinya.
Al Syafi'i ketika di Baghdad menelurkan pelbagai kajian yang sesuai konteks alamiah Baghdad. Lalu pada akhirnya disebut dengan "Qaul Qadim". Demikian pula ketika di Mesir, apa yang dituangkan pun disesuaikan dengan kondisi penduduk Mesir kala itu. Hingga tercetuslah sebutan "Qaul Jadid". Saya kira pengibaratan ini cukup untuk membuktikan pentingnya Manhaj Tsaqofi dalam menjawab pelbagai hal.
Trim's.
Yngwie
Kemudian Mas Adunk. Silakan..
Adunk Trovi (Lingkarpaha)
Ok, mungkin kita mengenal Abi Hanifah sebagai Ahl al Ra'y. Tentu julukan itu tidak lepas dari pandangan pemikirannya yang juga rasionalis. Dalam history-nya, rasionalisme Abi Hanifah tumbuh mengingat betapa masyarakat Kuffah saat itu memang kompleks & menuntut pluralisme pemikiran yang bisa diterima pelbagai kalangan. Ini berbeda dengan Imam Malik yang tinggal di kota Madinah. Pentolan Madzhab Malikiyah ini terkenal dengan sebutan Ahl al Hadits dikarenakan masyarakat Madinah sangat loyal terhadap tekstualitas hadits, sehingga beliau pun mengkonsep pemikirannya dengan selalu berbau hadits.
Hemat saya, fakta ini cukup membuktikan betapa pentingnya generalisasi secara tekstual & kontekstual. Seperti Manhaj Tsaqofi dalam tema malam hari ini.
Sekian.
Yngwie
Ok, mungkin ada yang mau menanggapi? Ya, itu yang dari JIN. Silakan..
Idin R (aktivis JIN)
Saya cuma mau 'nyeletuk' sedikit.
Bahwa, fakta lain yang cukup logis yaitu asbab al nuzul yang selalu menjadi 'bayan' dalam setiap diturunkannya firman Allah dalam al Quran. Atau asbab al wurud dalam setiap hadits Nabi.
Dalam ilmu ushul fiqh juga dijelaskan tentang nasikh mansukh.
Kiranya itu cukup menguatkan.
Yngwie
Ada lagi? Ya, silakan!
Kangsa Bill (UEN)
Buat yang pernah ngaji ushul fiqh, dijelaskan pula bahwa kebijakan Allah dalam memberi hukum kepada umatNya juga melihat sisi konteks yang berkembang. Sehingga, terjadilah amandemen (naskh) dalam beberapa 'statemen'nya.
Yngwie
Selanjutnya?
Amer Khan (aktivis PBNO)
Dalam beberapa hadits tentang "Fadlail al A'mal" juga ditemukan banyak kerancuan. Namun pada akhirnya kerancuan itu menjelma menjadi kebijakan.
Satu contoh, diriwayatkan Abi Hurairah pernah bertanya kepada Rasulullah tentang amaliyah yang paling utama. Rasulullah menjawab, "Jihad". Sementara di lain waktu, Ibn Mas'ud juga menanyakan hal yang sama. Tapi Rasulullah memberikan jawaban yang berbeda. Jawaban untuk amaliyah yang paling utama kepada Ibn Mas'ud adalah, "Shalat awal waktu".
Ini jelas rancu, melihat ada dua pertanyaan yang sama, dijawab dengan jawaban yang beda.
Tapi kalau kita mau menelisik lebih jauh, kerancuan itu justru menjadi bukti pentingnya memandang psikologi, kronologi dan kondisi dalam memutuskan sebuah hukum.
Rasulullah menilai Abi Hurairoh sebagai orang yang cukup mampu dalam berjihad. Ini melihat postur tubuhnya yang kekar. Maka, afdhalul a'mal baginya adalah jihad. Sedangkan Ibn Mas'ud tergolong orang yang acapkali mengakhirkan shalat. Maka afdhalul a'mal baginya adalah shalat pada awal waktunya.
Trim's.
Yngwie
Tanggapan terakhir?
May (A7x)
Dalam manhaj pengambilan dalil juga ada sebuah kaidah "Al 'Adat Muhakkamah". Jadi, bukan hanya nash, ijma' dan qiyas saja.
Nah, kaidah ini merupakan wujud pertimbangan teks dan konteks. Membuktikan bahwa konsepsi seperti ini juga menjadi alat gali hukum yang sah dalam Islam.
Contohnya dalam permasalahan mas kawin dalam nikah. Al Quran menetapkan wajibnya memberikan shidaq (mas kawin) tanpa menjelaskan berapa nilai yang harus diberikan. Melihat kekosongan dalam tabyin di situ, masuklah al 'adat mengisi kekosongan itu sebagai penjelas.
Demikian ini merupakan bukti pentingnya konteks sebagai pertimbangan atau penjelas (bisa juga takhsis) untuk mencetuskan sebuah keputusan atau menjelaskan abstraksi literalitas teks.
Trim's.
Yngwie
Sepakat!




sumber kapten gialorossi

Artikel Terkait:

0 komentar: