
Tato di tubuh bagian manapun hukumnya haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini, firman Allah l:
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan
angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong
telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya,
dan akan aku suruh mereka (mengubah
ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang
menjadikan setan menjadi pelindung...