Apa yang disebut pewarna kuku adalah sesuatu yang diletakkan diatas kuku yang digunakan oleh wanita dan memiliki lapisan permukaan. Benda ini tidak boleh digunakan jika ia akan mengerjakan shalat karena benda ini akan menghambat sampainya air ke kuku. Dan segala sesuatu yang menghambat sampainya air tidak boleh digunakan oleh orang yang berwudhu atau mandi wajib.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, yang artinya: “Maka basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian” (QS: Al-Maidah: 6)
Adapun penggunaannya bagi wanita yang tidak mengerjakan shalat seperti wanita haidh maka tidaklah mengapa, kecuali apabila hal ini termasuk dalam kebiasaan-kebiasaan khusus wanita kafir maka ia tidak boleh menggunakannya karena itu berarti menyerupai mereka.
Dan saya telah mendengarkan sebagian orang berfatwa bahwa perbuatan ini sejenis dengan menggunakan khuf (sejenis kaos kaki yang terbuat dari kulit) bahwa boleh saja seorang wanita menggunakan pewarna kuku selama sehari semalam jika ia tidak bepergian dan selama tiga hari jika dalam perjalanan. Namun, fatwa ini adalah fatwa yang salah, karena tidak semua yang menutupi anggota tubuh seseorang dapat disamakan dengan khuf, karena mengusap khuf dibolehkan oleh syariah disebabkan hal itu memang benar-benar diperlukan secara umum, karena kaki membutuhkan perlindungan dan penutup sebab ia langsung bersentuhan dengan tanah, batu, hawa dingin dan sebagainya. Karena syariah mengkhusukan bolehnya mengusap diatas khuf.
Barangkali mereka juga mengkiaskannya denngan membasuh surban. Dan, ini adalah dalil yang salah karena surban itu tempatnya dikepala, sementara kewajiban wudhu terhadap kepala telah diringankan pada asalnya (cukup mengusap sekali-pent) berbeda dengan tangan yang harus dibasuh. Karena Rasulullah melarang wanita menggunakan sarung tangan padahal keduanya menutupi kedua tangan. Hal ini menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh mengkiaskan jenis penutup lain yang menghalangi sampainya air terhadap surban dan khuf. Dan merupakan kewajiban bagi seorang muslim untuk selalu berusaha mengerahkan kesungguhannya mencari kebenaran, serta tidak memberikan suatu fatwa kecuali bila ia merasakan bahwa Alloh Ta’ala akan menanyainya tentang fatwa tersebut, karena hal tersebut mengungkapkan syariah Alloh Ta’ala. Dan, Allohlah pemberi petunjuk menuju jalan yang benar.
(Sumber Rujukan: Fatwa-Fatwa Muslimah, oleh Masyayikh)
sumber
Artikel Terkait:
agama
- 10 TANDA-TANDA HATI KITA YANG MATI
- beberapa Perkara yang harus dan perlu dijaga oleh kaum wanita.
- RAHASIA PENCIPTAAN LANGIT DAN BUM
- Diantara doa-doa mustajab
- beberapa Mukjizat Rasulullah SALLAALLAHAHU 'ALAIHI WASSALAM
- keutamaan membaca alquran bagi otak
- Dosa Meninggalkan Shalat Fardhu
- ciri ciri munculnya kiamat besar
- hukum Tato dalam ajaran Islam
- gambaran tentang NERAKA dan luasnya
- DI BALIK HIKMAH DI CIPTAKANNYA SYETAN
- nasehat kuburan
- fase perubahan mayit sejak malam pertama hingga setelahnya
- 10 nasehat Ali bin Abi Thalib
- keistimewaan di waktu subuh
- makna I’tikaf
- surat tentang kiyamat
- Kiat Hidup Bahagia Menurut Al Qur’an dan As Sunnah
- Mengapa Umat Muslim Di HARAMKAN mengucapkan Ucapan Selamat Natal?
- TANDA-TANDA KEMATIAN
- hukum Meninggalkan Sholat Jum’at 3x
- FAKTA 10 PERINGATAN BUMI
- Kisah Penciptaan Nur Nabi Muhammad SAW
- 73 Manfaat Dari Sebuah Dzikir
- HUKUM MAKAN DAN MINUM SAMBIL BERDIRI
0 komentar:
Posting Komentar