ads

Manfaat Sunat / khitan

  • Adapun manfaat dari khitan atau sunat yaitu
    Bagi Laki-Laki
    Di antara fungsi berkhatan untuk pria adalah membuang tempat bersarangnya kotoran dan najis (kulup).

    Untuk wanita
    Sebagian meyakini bahwa sunat wanita dalam islam dapat menstabilkan rangsangan syahwatnya. Jika dikhatan terlalu dalam (dikhatan terlalu dalam artinya bermungkinan memotong sebagian klitoris) bisa membuat wanita tidak memiliki hasrat sama sekali, sebaliknya, jika kulit yang menonjol ke atas vaginanya (sesuai dengan preputium pada penis / alat kelamin pria atau penutup klitoris) (identical dengan preputium ) bisa dipotong untuk membuat wanita lebih menikmati hubungan seksual dan sulit untuk mendapatkan klimaks (orgasme).

    Hikmah Khitan / Sunat
    1. Khitan atau sunat sebagai dasar kebersihan dalam Islam
    2. untuk perbedaan agama (khitanan juga dilakukan bukan Muslim)
    3. memperindah bentuk kemaluan
    4. memelihara energi batin
    5. sunah Nabi Ibrahim a.s dan Rasulullah
    6. menghindari penis terkurung di dalam kulup ketika sedang ereksi atau menegang
    7. menghindarkan dari penyakit
    8. mengurangi keinginan onani ketika anak-anak baru baligh
    9. Berkhitan juga dikatakan dapat menghindarkan diri dari terkena penyakit berbahaya seperti HIV. Hasil penelitian peneliti Eropa dan Afrika di empat kota Afrika menemukan berkhitan menghindarkan tiga kali lipat dari terinfeksi HIV / AIDS. Circumcision 'reduces HIV risk'
  • Negara-negara yang melakukan khitan Negara-negara berikut pria yang banyak melakukan khitanan pada kulup mereka.A
    Afghanistan, Albania, Aljazair, Amerika Serikat, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Benin, Bosnia, Brunei, Kamerun, Chad, Komoro, Djibouti, Mesir, Eritrea, Ethiopia, Gabon, Gambia, Ghana, Guinea, Indonesia, Iran, Irak, Israel , Kazakhstan, Kenya, Kuwait, Libanon, Libya, Madagaskar, Malaysia, Maladewa, Mali, Mauritania, Maroko, Niger, Nigeria, Oman, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Sierra Leone, Somalia, "Somaliland", Sudan, Syria, Tajikistan , Tunisia, Turki, Turkmenistan, UAE, Uzbekistan, Yaman.


    Artikel Terkait:

    0 komentar: