Fiqih Siyasi adalah suatu ilmu tentang seluk-beluk pengaturan kepentingan umat manusia pada umumnya dan negara pada khususnya, berupa hukum, peraturan, dan kebijaksanaan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang bernapaskan ajaran Islam untuk mewujudkan kepentingan orang banyak.
Secara terminologis fikih sendiri berarti pengetahuan tentang hukum syarak (hukum Islam) yang bersifat praktis dan diperoleh dari dalil yang terperinci.
Adapun as-siyasi berarti mengurus atau memelihara ketertiban dan kemaslahatan manusia berdasarkan syariat Islam.
Fikih siyasi bagian dari siyasah syar'iyyah (politik hukum Islam) atau lebih populer dengan istilah ilmu tata negara. Fikih siyasi merupakan keputusan politik.
Keputusan itu antara lain berisi ketentuan tentang siapa yang menjadi sumber kekuasaan, siapa pelaksananya, apa dasar dan bagaimana cara ia melaksanakan kekuasaan itu, dan kepada siapa kekuasaan tersebut dipertanggungjawabkannya.
Ruang Lingkup Fiqih Siyasi pada beberapa ahli kenegaraan Islam membagi ruang lingkup fikih siyasi atas beberapa bagian.
Imam al-Mawardi, ahli fikih Mazhab Syafi’i dan negarawan pada masa Dinasti Abbasiyah, dalam bukunya “Al-Ahkam as-Sultaniyyah” (Peraturan-Peraturan Pemerintahan) mengatakan bahwa ruang lingkup fikih siyasi mencakup lima bagian, yakni politik perundang-undangan (siyasah dusturiyyah), politik moneter (siyasah maliyyah), politik peradilan (siyasah qada’iyyah), politik peperangan (siyasah harbiyyah), dan politik administrasi (siyasah idariyyah).
Sementara Ibnu Taimiyah dalam bukunya, “As-Siyasah asy-Syar'iyyah fi Islah” (Politik Hukum untuk Kemaslahatan Penguasa dan Rakyat) membagi fikih siyasi atas tiga bagian, yakni politik administrasi, politik moneter, dan politik luar negeri (siyasah dauliyyah).
Hasbi ash-Shiddieqy, ahli hukum Islam Indonesia, membaginya atas delapan bagian, yaitu politik perundang-undangan, penetapan syariah atau hukum, peradilan, moneter, administrasi, luar negeri, pelaksanaan undang-undang, dan peperangan.
Berdasarkan pembagian di atas, secara umum ruang lingkup fikih siyasf terdiri dari empat bagian. Pertama, politik perundang-undangan yang mencakup politik penetapan hukum, peradilan, administrasi, dan pelaksanaan undang-undang/hukum.
Politik perundang-undangan ini berkaitan dengan peraturan dasar bernegara, bentuk dan batas-batas kekuasaan, cara pemilihan kepala negara, kewajiban individu dan masyarakat serta hubungan antara penguasa dan rakyat.
Kedua, politik luar negeri dalam bentuk hubungan antara negara Islam dan non-lslam, tata cara pergaulan warga negara muslim dengan nonmuslim di negara Islam, dan hubungan antara negara Islam dan negara lain dalam keadaan perang dan damai.
Ketiga, politik moneter atau keuangan yang mengatur keuangan negara, perdagangan, kepentingan orang banyak, sumber-sumber vital negara, dan perbankan. Dan keempat, politik perang serta taktik untuk menghadapi peperangan, termasuk juga jaminan keamanan terhadap tawanan dan harta rampasan perang serta usaha menuju perdamaian.
Dalam Alquran dan hadis tidak ditemukan secara terperinci tentang keharusan mendirikan negara berdasarkan ajaran Islam (negara Islam). Hanya ditemukan beberapa prinsip umum sebagai tolok ukur dalam bermasyarakat dan bernegara.
sumber ensiklopedi islam
0 komentar:
Posting Komentar