عَنِ
ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى
الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ
إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ :
الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ
الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
[رواه البخاري ومسلم]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari
Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa
tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga
sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja),
dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1.
Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab,
yaitu : zina muhshon (orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan
sengaja dan meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum
muslimin.
2.
Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan
hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan
zina, pembunuhan dan murtad.
3.
Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah
kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
4. Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif) dan melindungi.
5.
Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu
merasa terawasi oleh-Nya dan keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum
dilaksanakannya hukuman.
6. Hadits diatas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
7. Dalam hadits tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah ta’ala.sumber
0 komentar:
Posting Komentar