Apa hukum Islam tentang perhiasan, apakah wajib dizakati ? Ataukah untuk kehati-hatian lebih baik menzakatinya? Mengenai masalah ini adalah masalah khilafiyah, yakni ada perbedaan di antara ulama antara ada atau tidaknya kewajiban dalam hal ini. Namun hendaknya pembaca MediaMuslim.Info menyimak sampai tuntas tentang perkara ini agar memberikan informasi atau petunjuk yang lebih kuat bagi kita semua.
Sebagian ulama mengatakan tidak ada kewajiban zakat
pada perhiasan wanita yang diproyeksikan untuk digunakan, karena
perhiasan itu termasuk dalam kategori pakaian yang dibutuhkan dan
termasuk kebutuhan untuk dipakai, maka tidak ada zakat pada perhiasan
wanita. Para ulama yang berpendapat seperti ini adalah: Imam Ahmad, Imam
Asy-Syafi’i, Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu
Al-Qayyim serta banyak ulama lainnya.
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa diwajibkan zakat pada
perhiasan wanita berdasarkan dalil-dalil yang mereka sebutkan dalam
masalah ini, diantaranya adalah Madzhab Abu Hanifah serta beberapa ulama
lainnya.Yang jelas, barangsiapa yang ingin berhati-hati dan ingin berzakat dari perhiasannya maka hal itu adalah sesuatu yang baik. Dan mereka yang mengatakan, bahwa tidak ada zakat pada perhiasan wanita, mereka berdalih dengan hadits-hadits yang diperdebatkan.
sumber
0 komentar:
Posting Komentar