Menindik telinga bagi wanita hukumnya boleh, karena tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan fitrah wanita untuk berhias. Adanya rasa sakit ketika ditindik tidaklah merupakan halangan, karena hanya merupakan sakit sedikit dan sebentar. Dan menindik telinga seringkali hanya dilakukan ketika anak masih kecil.
Menindik telinga merupakan perkara biasa bagi wanita dari dulu hingga sekarang. Tidak ada larangan tentangnya, baik di dalam Al-Qur’an maupun hadits, justru ada riwayat yang mengisyaratkan diperbolehkannya dan pengakuan
manusia atasnya. Terdapat riwayat dari Abdurrahman bin Abbas, ia
berkata bahwa Ibnu Abbas ditanya: “Pernahkah kamu menyaksikan hari raya
bersama Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam?” Dia
menjawab, “Pernah, kalaulah bukan karena kedudukanku di sisinya, saya
menyaksikannya semenjak kecil. Beliau mendatangi tanda di rumah Katsir
bin Shalt (Rumah Katsir bin Shalt dipakai sebagai kiblat untuk shalat
Id). Lalu beliau shalat kemudian berkhutbah tanpa terdengar adzan
ataupun iqamah. beliau memerintahkan untuk bersedekah, maka para wanita
mengulurkan tangannya ke telinga-telinga mereka dan leher-leher mereka
(untuk mencopot perhiasan mereka) dan beliau memerintahkan kepada Bilal
untuk mendatangi tempat wanita, (setelah selesai) kemudian Bilal kembali
menghadap Nabi.
Dalam lafazh riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Abbas disebutkan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan
untuk bersedekah, maka saya melihat para wanita mengulurkan tangan ke
telinga dan leher mereka (mengambil perhiasan mereka).(Sumber Rujukan: Zinatul Mar’ah, Syaikh Abdullah Al-Fauzan, hal 54)
sumber
0 komentar:
Posting Komentar