ads

hukum Memindahkan Kubur

Membongkar dan mengeluarkan kuburan seorang muslim tanpa alasan syar’i adalah suatu hal yang diharamkan, apalagi jika pemindahan kuburan dilakukan untuk membangun fasilitas-fasilitas yang bertentangan dengan syariat Islam.
Adapun sebab dilarangnya hal tersebut adalah berdasarkan sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dari Umrah dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, yang artinya: “Sesungguhnya mematahkan tulang orang mukmin yang sudah mati sama saja seperti mematahkannya dalam keadaan hidup” (HR: Abu Daud, Ibnu Majah, Ath-Thahawi, Ibnu Hibban, Ibnu Jarrud, Ad-Daruquthbi, Al-Baihaqi, Ahmad, Abu Na’im, dan Al-Khathib)
Beberapa hal dapat dipetik secara ringkas dari hadits tersebut, diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Sangat Diharamkan Membongkar dan Mengeluarkan Kuburan Seorang Muslim
    Pengharaman ini adalah mengingat adanya kemungkinan akan merusak atau mencederai tulang mayat. Oleh karena itu, dahulu sebagian kalangan umat terdahulu yang sholeh, enggan untuk menggali kubur di pemakaman yang banyak mayat di kubur di dalamnya.
    Imam Asy-Syafi’i di dalam Al-Umm mengatakan, “Imam Malik menggambarkan kapada kami dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya ia berkata, ‘Aku tidak senang untuk dikubur di pemakaman Baqi’. Pemakaman lainnya lebih aku suka untukku dikubur di situ. Sesungguhnya hanya ada satu dari dua jenis manusia di pekuburan. Pertama, orang zalim, dan aku tidak suka untuk berdampingan dengannya. Kedua, orang saleh, dan aku tidak mau kalau nanti membongkar tulang belulangnya. Sesungguhnya lebih aku sukai mengubur kembali tulang belulang yang dibongkar.
    Imam An-Nawawi di dalam Al-Majmu’-nya mengatakan, “Tidaklah diperbolehkan membongkar kuburan tanpa adanya sebab yang dibenarkan syari’at. Demikianlah  kesepakatan ulama dari kalangan ashhab. Namun, diperbolehkan dengan adanya sebab syar’i. Penjelasan secara ringkas: diperbolehkan membongkar kuburan apabila diyakini mayatnya telah rusak dan menyatu dengan tanah (menjadi tanah). Bila demikian maka diperbolehkan untuk menempatkan mayat lain di tempatnya, sebagaimana diperbolehkan juga digunakan untuk ditanami dan dibangun atau untuk kemaslahatan lainnya. Demikian kesepakatan para ashhab. Hanya saja perlu diperhatikan benar-benar bahwa kuburan itu sama sekali tidak meninggalkan apapun termasuk tulang belulangnya. Ini perlu memperhatikan perilaku tanah karena setiap negeri berbeda-beda keadaannya.” Maka, dalam kaitan ini diperlukan keterlibatan ahli pertanahan.
    Dari sini dapat kita ketahui bagaimana pelanggaran terhadap perbuatan haram yang dilakukan sebagian pemerintah Islam ketika mereka membongkar kuburan untuk dijadikan bangunan dengan alasan tata kota, tanpa memperdulikan haramnya perbuatan itu, atau tanpa memperhatikan adanya larangan menginjak-nginjak kuburan dan mencederai tulang-tulangnya. Semestinya, orang-orang yang hidup mengatur urusannya tanpa harus menganiaya orang-orang yang sudah mati.
    Merupakan suatu penyimpangan pula apa yang dilakukan para penguasa Islam dewasa ini, ketika mereka menempatkan lahan pemakaman umum jauh dari luar kota dan melarang mengubur mayat di pemakaman lama. Sebab, tindakan ini pada akhirnya melalaikan atau menjauhkan kaum muslimin untuk melaksanakan sunnah berziarah kubur. Kebanyakan kaum muslimin merasa berat pergi ke luar kota sekedar untuk berziarah kubur dan mendo’akan para penghuninya.
  • Tidak Ada Kemuliaan Bagi Tulang Belulang Mayat Non Mukmin.
    Hal ini tersirat dari penuturan redaksi hadits yang menisbatkan lafal mukmin dalam sabda beliau ‘azmul mu’min’, dalam hal ini memberi makna bahwa ‘azhm’ (tulang) orang kafir tidak demikian. Makna yang tersirat ini telah disinggung oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari seraya mengatakan, ‘Dapat dipetik dari hadits tersebut bahwa kemulian seorang mukmin tetap hingga setelah matinya, persis sebagaimana di masa hidupnya’. [Disebutkan dalam kitab Faidhul-Qadir karya Al-Munawi IV/551]
(Sumber Rujukan: Ahkaamul Janaa’iz wa Bi’ihaa, Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani)





Artikel Terkait:

0 komentar: